Beranda | Artikel
Hukum Berdirinya Anak Murid Untuk Guru Sebagai Penghormatan
Jumat, 1 Oktober 2010

HUKUM BERDIRINYA ANAK MURID UNTUK GURU SEBAGAI PENGHORMATAN

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apa hukum berdirinya para murid-murid wanita untuk menghormati guru wanita mereka?

Jawaban
Berdirnya murid perempuan untuk mengormati kepada guru wanita atau berdirinya murid laki-laki untuk menghormati guru pria tidak sepatutnya dilakukan, paling tidak hukumnya sangat makruh, berdasarkan ucapan Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu. “Tidak ada seorangpun yang lebih mereka (para sahabat) cintai daripada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan mereka tidak berdiri untuk menyambut beliau karena mereka mengetahui makruhnya perbuatan itu”

Juga berdasarkan hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

مَنْ أَحَبَّ أَنْ يَمْثُلَ لَهُ الرِّجَالُ قِيَامًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ

Barangsiapa ingin dihormati para pria dengan berdiri maka hendaknya ia menyiapkan tempatnya di Neraka

Dalam hal ini wanita seperti pria. Semoga Allah memberi taufiknya untuk melaksanakan segala yang diridhainya dan menghindarkan kita dari kemurkaanNya dan larangan-Nya, serta memberi kepada kita semua ilmu yang bermanfaat dan melaksanakannya. Sesungguhnya Dia(Maha Baik dan Maha Mulia.

(Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah, 6/304)

[Disalin dari Kitab Al-Fatawa Al-Jami’ah Lil Mar’atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wajan, Penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin, Penerbit Darul Haq]


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/2850-hukum-berdirinya-anak-murid-untuk-guru-sebagai-penghormatan.html